ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Aurat (‘aurah) — Anggota badan manusia yang wajib ditutupi.
  • Balaghah — Ilmu mengenai ketepatan dan ketegasan dalam penggunaan gaya bahasa.
  • Fitnah (ﻓﺘﻨﺔ) — Alasan kekhawatiran yang mendasari perintah menutup aurat.
  • Haid (ﺣﻴﺾ) — Batasan usia wanita yang sudah diwajibkan menutup aurat.
  • Ihram (ﺇﺣﺮﺍﻡ) — Kondisi ibadah yang mengharuskan wanita membuka wajah dan tangan.
  • Jilbab (jalbaba) — Pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya.
  • Libasut-Taqwa (ﻟﺒﺎﺱ ﺍﻟﺘﻘﻮﻯ) — Istilah untuk pakaian yang baik dalam menutup aurat.
  • Madaniyah — Istilah bagi surat atau ayat yang turun setelah Rasulullah hijrah ke Madinah.
  • Sabab nuzul — Latar belakang atau alasan turunnya suatu ayat Al-Qur'an.
  • Salat (ﺻﻼﺓ) — Ibadah yang menjadi dalil bagi pembukaan wajah dan tangan.
  • Wujub — Status hukum yang menunjukkan adanya kewajiban.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 13-2003_aurat dan jilbab.md

Menampilkan 30 dari 33 catatan
Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu