ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

al Qurtubiy

#auto-import

Profil

Penulis tafsir yang menjelaskan kriteria pakaian penutup aurat.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — bagian akhir naskah

"Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang"

Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab — penjelasan istilah jilbab

"Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan"

Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab (SM No 18 19 2003) — bagian ayat al-Ahzab

"Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang"

Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab — penjelasan batas aurat

"Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu