ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis dan pemberi keterangan mengenai status hadis.
  • Al-Asy’ariy — Ulama yang berpendapat jilbab adalah baju yang menutupi seluruh badan.
  • Al-Qurtubiy — Ulama yang berpendapat jilbab adalah baju penutup seluruh badan.
  • Asma’ binti Abi Bakar — Sahabat yang ditegur Rasulullah karena berpakaian tipis.
  • Hisyam — Perawi hadis dari Qatadah.
  • Ibnu Abbas — Ulama sahabat yang memberikan definisi jilbab sebagai jubah.
  • Ibnu Basyar — Perawi hadis yang menceritakan dari Abu Dawud.
  • Ibnu Manzur — Penyusun kitab Lisân al-‘Arab yang merujuk pada pengertian jilbab.
  • Khālid bin Duraik — Perawi yang disebut Abu Dawud tidak bertemu Aisyah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa mengenai jilbab pada tahun 2003.
  • Mustofa — Penanya yang merupakan siswa SMA Muhammadiyah 1 Kalirejo.
  • Qatadah — Perawi hadis.

Istilah Kunci

  • Aurat (عورة) — Bagian tubuh perempuan yang wajib ditutup.
  • Fujur (فجور) — Potensi berbuat buruk atau kefasikan.
  • Haidh (حيض) — Tanda dewasa bagi perempuan yang menentukan batasan aurat.
  • Jilbab (جلباب) — Pakaian wanita muslimah yang terdiri dari kerudung dan baju kurung untuk menutup aurat.
  • Mursal (مرسل) — Status hadis yang sanadnya terputus pada tingkat tabiin.
  • Taqwa (تقوى) — Potensi berbuat baik atau ketaatan kepada Allah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_20-2010_Hukum Wanita Tidak Berjilbab.md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu