ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Ibn Mas’ud

#auto-import

Profil

Berpendapat bahwa persentuhan kulit membatalkan wudhu.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 5 Thaharah — penjelasan perbedaan pendapat sahabat

"Pendapat kedua, antara lain pendapat ‘Umar Ibn al-Khatab dan Ibn Mas’ud yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan."

Fatwa 06 2021 bersentuhan kulit lawan jenis setelah tawaf dan terbuka aurat ketika salat — bagian jawaban pertama

"Pendapat pertama, antara lain pendapat ‘Umar ibn al-Khaththab dan Ibn Mas’ud, yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan."

fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki — penjelasan dalil pertama

"Pendapat pertama, antara lain pendapat ‘Umar ibn al-Khaththab dan Ibn Mas’ud, yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan."

Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir — jawaban

"Dalam kitab Bihar al-Anwar, diriwayatkan dari Ibn Mas’ud bahwa ia berkata: Nabi saw pada hari itu [hari Perang Uhdud] dipanggil oleh suara yang mengatakan."

Fatwa 16 Lafadz Takbir Hari Raya — jawaban butir satu huruf a

"Lafadz takbir ‘Ied seperti disandarkan kepada Ibn Mas’ud, ‘Umar ibn al-Khattab dan ‘Ali ibn Abi Thalib"

Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK — penjelasan Aklu Suḥt

"definisi Sahabat Ibn Mas‘ūd (w. 32/652) tentang as-suḥt"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu