ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Abu Ishaq as Suba’i

#auto-import

Profil

Berpendapat mengenai perhiasan wanita.

Peran dalam Tarjih

Fatwa 06 2021 bersentuhan kulit lawan jenis setelah tawaf dan terbuka aurat ketika salat — paragraf tujuh

"Hal ini dinukil dari pendapat Ibnu ‘Abbas, Abu Ishaq as Suba’i dan Abu al-Ahwas dalam tafsir Ibnu Katsir"

fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki — paragraf keenam

"Hal ini dinukil dari pendapat Ibnu ‘Abbas, Abu Ishaq as Suba’i dan Abu al-Ahwas dalam tafsir Ibnu Katsir."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu