ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 32 2019 Darah Istihadah

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2019 Darah Istihadah.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang meriwayatkan dialog antara Fatimah binti Abi Hubaisy dengan Nabi.
  • Fatimah binti Abi Hubaisy — Perempuan yang mengalami istihadah dan bertanya kepada Nabi mengenai kewajiban shalat.

Istilah Kunci

  • Haid (حَيْضَة) — Darah yang keluar dari rahim dengan jangka waktu normal yang konstan bagi seorang wanita.
  • Istihadah (أُسْتَحَاضُ) — Darah penyakit yang keluar tidak pada masa haid, yang tidak menghalangi kewajiban shalat.
  • Shalat (الصَّلَاة) — Ibadah wajib yang tetap harus dilaksanakan oleh wanita yang mengalami istihadah.
  • Wudu (تَوَضَّئِي) — Perintah bersuci yang wajib dilakukan oleh wanita istihadah untuk setiap kali hendak shalat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 32 2019 Darah Istihadah.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu