ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Air musta’mal

اَلْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ#auto-import

Definisi

Air suci zatnya namun tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu — bagian penjelasan kriteria air

"Air musta’mal (al-ma’ al-musta’mal), yaitu air yang suci secara zatnya namun tidak bisa digunakan untuk bersuci,"

Fatwa Limbah Air Wudu — bagian jawaban

"Air musta’mal (al-ma’ al-musta’mal), yaitu air yang suci secara zatnya namun tidak bisa digunakan untuk bersuci"

Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung — bagian jawaban pertama

"Ketiga, air musta’mal adalah air yang sudah dipakai seseorang untuk berwudhu, mandi janabah, atau menghilangkan najis."

Fatwa 47 2004 air mustakmal — pertanyaan

"Seberapa jauh air yang telah dipakai untuk bersuci itu dapat dipakai lagi untuk bersuci (air musta’mal)?"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu