ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Air Mutlak

#auto-import

Definisi

Air yang suci dan dapat menyucikan benda lain.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung — bagian jawaban pertama

"Pertama, air mutlak, adalah air yang masih murni, suci dan tidak bercampur dengan apa pun, sehingga bisa digunakan untuk menyucikan diri"

Fatwa 20.A 2003 mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004) — jawaban pertanyaan pertama

"Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudlu dan mandi janabah."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu