ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 20.A 2003 mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 20.A 2003 mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004).

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullah bin ‘Umar — Perawi hadis tentang penggunaan air untuk bersuci.
  • ‘Ammar — Perawi hadis mengenai tata cara tayamum pengganti mandi.
  • Hasan Ritonga — Ketua PRM Siringiringo yang mengajukan pertanyaan fatwa.
  • Qatadah — Perawi hadis mengenai kesucian kucing sebagai binatang yang selalu berada di sekitar manusia.

Istilah Kunci

  • Air mutlak — Air yang suci dan mensucikan yang dibolehkan untuk bersuci.
  • Mandi janabah — Mandi wajib yang dilakukan untuk menghilangkan hadats besar.
  • Tayamum — Cara bersuci pengganti mandi wajib ketika tidak mendapatkan air.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 20.A-2003_mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu