ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa Limbah Air Wudu

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Limbah Air Wudu.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Air musta’mal (اَلْمَاءُ الْمُسْتَعْمَل) — Air yang suci secara zat namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.
  • Air mutlaq (اَلْمَاءُ الْمُطْلَق) — Air yang suci zatnya dan dapat menyucikan.
  • Air najis (اَلْمَاءُ الْمُتَنَجِّس) — Air yang terkontaminasi najis.
  • Ibadah mahdhah (عِبَادَة مَحْضَة) — Bentuk ibadah yang berkaitan langsung dengan syarat keabsahan bersuci.
  • Manhaj Tarjih (مَنْهَج تَرْجِيْح) — Pendekatan yang digunakan Muhammadiyah dalam mengkaji masalah agama.
  • Tabzir (تَبْذِيْر) — Perilaku pemborosan air yang dibenci Allah.
  • Taharah (طَهَارَة) — Bersuci sebagai kewajiban dalam ibadah Islam.
  • Wudu (وُضُوْء) — Kegiatan ibadah yang air sisa penggunaannya dipertanyakan pemanfaatannya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Limbah Air Wudu.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu