ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi.

Entitas yang Disebut

  • Abd Al-Aziz Alu Al-Syekh — Mufti Kerajaan Arab Saudi yang termasuk ulama pemboleh nikah misyar.
  • Abd Al-Aziz bin Baz — Ulama yang membolehkan nikah misyar dengan catatan sah jika memenuhi syarat dan rukun serta karena kebutuhan mendesak.
  • Abdul Sattar Al-Jubali — Ulama yang tidak membolehkan nikah misyar.
  • Abdul Wafi — Penulis utama tulisan Analisis Dalil atau Hujjah Pernikahan Misyar Perspektif Ulama Kontemporer bersama dkk.
  • Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi — Termasuk ulama yang membolehkan nikah misyar.
  • Ali Jum’ah al-Shafi — Termasuk ulama yang membolehkan nikah misyar.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang walimah Nabi.
  • Arab — Wilayah di mana nikah 'urfi masih diterima secara dokumentasi.
  • Gurah Dagi — Ulama yang tidak membolehkan nikah misyar.
  • Hammad — Perawi dalam sanad hadis tentang walimah.
  • Ibn Al-Manzur — Penyusun kamus Lisan al-Arab yang dikutip untuk definisi bahasa kata misyar.
  • Indonesia — Negara penerapan hukum pernikahan yang diatur dalam UU.
  • Kantor Urusan Agama (KUA) — Lembaga pencatatan pernikahan di Indonesia.
  • Kerajaan Arab Saudi — Negara yang disebut sebagai tempat Abd Al-Aziz Alu Al-Syekh menjabat Mufti.
  • Majelis Tarjih — Lembaga fatwa Muhammadiyah yang menghimpun putusan tentang pernikahan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan ini dan menyusun Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.
  • Malang — Tempat dilaksanakannya Munas Tarjih tahun 2010.
  • Masjid al-Haram — Masjid yang disebut sebagai tempat Su'ud Al-Shuraym menjadi imam dan khatib.
  • Muhammad Nasir Al-Albani — Ulama yang tidak membolehkan nikah misyar.
  • Muhammad Yusuf Al-Qaradawi — Ulama yang membolehkan nikah misyar; dalam naskah ini disebut juga Yusuf Al-Qaradawi dan memberi gambaran 'kawin misyar' dalam kitabnya.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang warganya diwajibkan mencatatkan perkawinannya.
  • Qutaibah — Perawi dalam sanad hadis tentang walimah.
  • Rafidah — Kaum yang disebut sebagai salah satu sekte Syiah dan melakukan nikah mut'ah.
  • Rijal Zaidiy — Penanya yang mengirim pertanyaan tentang nikah misyar dan nikah 'urfi melalui inbox halaman FB Majelis Tarjih dan Tajdid.
  • Su'ud Al-Shuraym — Imam dan khatib Masjid al-Haram yang termasuk ulama pemboleh nikah misyar.
  • Syiah — Sekte Islam yang di dalamnya terdapat kaum rafidah.
  • Tsabit — Perawi dalam sanad hadis tentang walimah.
  • Wahbah Zuhayli — Termasuk ulama yang membolehkan nikah misyar.
  • Yusuf Al-Duraywish — Termasuk ulama yang membolehkan nikah misyar.

Istilah Kunci

  • Akad Nikah — Akad nikah misyar disebut sama rukun dan syaratnya dengan akad nikah lain serta harus sesuai syariat Islam.
  • Asas mawaddah wa rahmah — Salah satu dari lima asas pernikahan dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.
  • Giyas Aulawi — Qiyas aulawi yang diterapkan untuk pencatatan pernikahan.
  • Hadis sahih — Hadis-hadis sahih yang menjadi dalil keharaman nikah mut'ah.
  • Hak anak — Hak-hak anak yang wajib dipenuhi keluarga, seperti memberi nama baik, mendidik sopan santun, mengajari baca tulis sampai menikahkannya.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Kumpulan putusan Tarjih yang membahas pengumuman pernikahan.
  • I'lanun-Nikah — Pengumuman pernikahan yang dianjurkan dalam Islam.
  • Karamah insaniyyah — Asas pernikahan berupa penghormatan pada manusia dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.
  • Keluarga Sakinah — Tujuan pernikahan secara syar'i yang dijelaskan dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.
  • Keputusan Munas Tarjih — Keputusan yang mewajibkan pencatatan pernikahan bagi warga Muhammadiyah.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Peraturan perundang-undangan yang mengatur pencatatan perkawinan.
  • La darara wa la dirara (لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ) — Kaidah fikih bahwa tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.
  • Misagan galizan — Perjanjian yang sangat kuat yang disebut sebagai definisi pernikahan menurut syariat.
  • Nafkah — Hak istri yang digugurkan dalam nikah misyar sehingga suami tidak wajib menafkahinya.
  • Nikah Misyar (مِسْيَار) — Akad nikah yang rukun dan syaratnya sama dengan akad nikah lain, tetapi istri menggugurkan sebagian haknya seperti nafkah, tempat tinggal, dan hak tidur.
  • Nikah Mut'ah — Pernikahan berbatas waktu yang diharamkan dan disebut memiliki kesamaan dengan nikah misyar.
  • Nikah Siri — Pernikahan rahasia tanpa pencatatan, tidak diakui negara.
  • Nikah Urfi — Pernikahan yang dalam naskah ini disebut juga nikah siri dan pembahasannya dirujuk ke jawaban buku Tanya Jawab Agama Jilid 8.
  • Pencatatan Pernikahan — Kewajiban mencatat pernikahan untuk perlindungan hukum.
  • Sadd az-zari'ah — Metode menutup jalan terjadinya kerusakan untuk menetapkan hukum nikah misyar dan nikah mut'ah.
  • Walimatul-'ursy — Pesta pernikahan sebagai bentuk pengumuman.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-05-1-15-Maret-Hukum-Nikah-Misyar-dan-Nikah-Urfi.md

Menampilkan 30 dari 53 catatan
Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu