ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Al ashlu fi al asyya' al ibahah

الأصل في الأشياء الإباحة#auto-import

Definisi

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 16 31 Januari Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sintetis dan Pestisida Kimia Sintetis dalam Bidang Pertanian dan Perkebunan — setelah kutipan Qs Al-Baqarah (2): 29

"Hukum asal pada segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya"

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian Tuntunan Seni Budaya Islam (h. 127) poin 6

"kaidah 'pada asasnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada nas yang mengharamkan'"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian dalil dari Qaidah Ushul

"Hukum asal dari segala perkara ialah dibolehkan."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 197 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu