ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA.

Entitas yang Disebut

  • 'Aisyiah — Organisasi perempuan Muhammadiyah yang lahir pada 1917.
  • A. Mukti Ali — Profesor yang mengemukakan bahwa hidup yang baik didukung oleh agama, ilmu, dan seni.
  • Abdullah Ibn Mas'ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kesempurnaan Islam.
  • Aceh — Tempat Musyawarah Nasional Tarjih XXIII.
  • Ahmad — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menggambar.
  • Al-Bukhari — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menggambar.
  • Al-Faruqy — Tokoh yang disebut berkaitan dengan konsep ruh Allah
  • Amin Abdullah — Penulis buku Hermeneutika Islam dan Budaya Populer yang dikutip dalam naskah
  • Arison Ibnur — Koreografer muda dari Institut Kesenian Jakarta, pencipta tari kontemporer Shor-Shor.
  • Asy-Syahrastani — Penulis kitab al-Milal wa an-Niḥal yang dirujuk dalam footnote.
  • aṭ-Ṭabarānī — Perawi hadis yang bersama Imam Aḥmad meriwayatkan hadis tentang pandangan kaum muslimin
  • Bali — Pulau di Indonesia tempat praktik ngaben, contoh budaya bertentangan.
  • Banda Aceh — Kota di Aceh, tempat Munas Tarjih XXIII
  • Dewi Sri — Dewi padi atau kesuburan yang disebut dalam konteks transformasi tradisi menjadi syukur kepada Tuhan.
  • Emile Durkheim — Penulis buku The Elementary Forms of Religious Life yang dikutip dalam naskah
  • Halaqah Tarjih di Sala — Forum yang merumuskan strategi seni dan kebudayaan Muhammadiyah pada 2-4 Nopember 2001.
  • Hamilton A.R Gibb — Penulis buku Wither Islam yang menyatakan Islam adalah peradaban lengkap.
  • Hasan Basari — Penerjemah buku Tafsir Sosial atas Kenyataan
  • Ibrahim — Nabi yang disebut dalam kisah penghancuran berhala sebagai dalil tentang hukum patung.
  • Imam Al-Gazzālī — Ulama dan filsuf Islam yang dikutip dalam naskah
  • Indonesia — Negara tempat seni budaya Islam dipetakan menjadi tiga corak.
  • Institut Kesenian Jakarta — Lembaga pendidikan seni asal dua orang koreografer muda.
  • Jakarta — Tempat diselenggarakannya Muktamar Muhammadiyah ke-44.
  • Jawa — Pulau di Indonesia tempat contoh budaya masjid joglo.
  • Joachim Wach — Penulis buku The study of Comparative Religion yang dikutip dalam naskah
  • K.H. Ahmad Dahlan — Pendiri Muhammadiyah yang membidani kelahirannya di tahun 1912
  • K.H.A. Dahlan — Pendiri Persyarikatan Muhammadiyah yang gambarnya menjadi objek keputusan Majelis Tarjih.
  • Louis Schneider — Penulis buku Sociological Approach to Religion yang dikutip dalam naskah
  • Majelis Tarjih — Lembaga di Muhammadiyah yang memutuskan hukum gambar dan alatul malahi.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Majelis di Muhammadiyah yang menyusun Tuntunan Seni dan Budaya Islam.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga di Muhammadiyah yang bertugas dalam bidang tarjih dan tajdid
  • Malang — Kota di Jawa Timur, tempat Muktamar ke-45
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam di Indonesia
  • Muktamar Majelis Tarjih — Forum yang mencabut keputusan hukum gambar sebelumnya.
  • Muktamar Muhammadiyah ke-45 — Muktamar ke-45 organisasi Muhammadiyah
  • Muktamar Tarjih Sidoarjo — Forum yang mencabut putusan hukum gambar sebelumnya.
  • Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menggambar bersama al-Bukhari dan Ahmad.
  • Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 — Forum yang memutuskan manhaj tarjih dengan pendekatan bayani, burhani, dan irfani.
  • Musyawarah Nasional Tarjih XXIII — Forum musyawarah nasional Tarjih ke-23
  • Nabi Ibrāhīm — Nabi yang menggunakan seni patung untuk meneguhkan tauhid.
  • Nabi Sulaiman — Nabi yang dalam catatan sejarah Al-Quran memiliki patung-patung di istananya.
  • Peter L. Berger — Sosiolog, penulis buku Tafsir Sosial atas Kenyataan
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi organisasi Muhammadiyah
  • PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang bersama Majelis Tarjih dan Tajdid menyusun Tuntunan Seni dan Budaya Islam.
  • Rabiah al-Adawiyah — Wanita yang cintanya dijadikan perumpamaan dalam penggambaran tarian.
  • Robert K. Melton — Penulis buku Social Theory and Social Structure yang dikutip dalam naskah
  • Sala — Tempat diselenggarakannya Halaqah Tarjih.
  • Solo — Tempat Halaqah Tarjih merumuskan strategi seni budaya.
  • Suhaimi bin Magi — Koreografer muda dari Institut Kesenian Jakarta, pencipta karya Alif dan Darulfana.
  • Thomas F. O'dea — Penulis buku Sosiologi Agama yang dikutip dalam naskah
  • Thomas Luckmann — Sosiolog, penulis buku Tafsir Sosial atas Kenyataan
  • Tim Majelis Tarjih — Tim penyusun makalah Munas Tarjih ke-23 tentang Kebudayaan dan Kesenian
  • Tim Penyusun Buku Pedoman Seni dan Budaya Islam — Tim yang ditetapkan untuk menyusun buku pedoman
  • Tirmidzi — Perawi hadis tentang kesempurnaan Islam seseorang dengan meninggalkan yang tak berarti.
  • Umar Ibn al-Khaṭṭāb — Sahabat Nabi yang masuk Islam setelah mendengar bacaan Al-Quran
  • Wali Songo — Kelompok ulama penyebar Islam di Jawa yang memodifikasi wayang.
  • Wilfredo Pareto — Penulis buku The Mind and Society yang dikutip dalam naskah

Istilah Kunci

  • 'isyān — Kedurhakaan yang menjadi salah satu larangan dalam seni.
  • Agama (الدين) — Definisi agama menurut Himpunan Putusan Tarjih
  • Akhlak — Dimensi yang disebut bersama hukum fikih dalam strategi Muhammadiyah.
  • Al Akhlāq al Karīmah — Akhlak mulia yang dapat dilahirkan melalui hati nurani (qalb).
  • Al Quran (القرآن) — Kitab suci umat Islam
  • Al-‘Ādatu muḥakkamah (اﻟَﻌﺎَدُة ُﻣَﺤﻜﱠَﻤٌﺔ) — Kaidah fikih yang menyatakan adat istiadat dapat dijadikan sumber hukum.
  • Al-Khair — Sumber ajaran Islam yaitu Al-Quran dan as-Sunnah.
  • Al-Quran dan Sunnah — Sumber hukum normatif yang menjadi landasan dalam pendekatan bayani.
  • Alatul Malahi (آلة اللهو) — Alat bunyi-bunyian (musik) yang hukumnya berkisar kepada 'illatnya, dibagi tiga macam: sunat, makruh, atau haram.
  • Amal saleh (العمل الصالح) — Perbuatan baik yang lahir dari pengalaman imani
  • Amar ma'ruf nahi mungkar — Prinsip dakwah Muhammadiyah yang beramar ma'ruf nahi mungkar.
  • An-nafs al-muṭmainnah — Nafsu yang mengajak kepada kebaikan.
  • As-Sunnah Ash-Shahihah — Sumber hukum Islam kedua berupa sabda, perbuatan, dan ketetapan Nabi.
  • Aurat — Kostum penari wanita dalam karya seni Islam harus menutup aurat.
  • Ayat Kauniyah — Ayat yang disebutkan sebagai pedoman untuk menyelaraskan dalam penciptaan seni Islami.
  • ayat Quraniyah — Ayat yang disebutkan sebagai pedoman untuk menyelaraskan dalam penciptaan seni Islami.
  • Ba'īd 'anillāh — Menjauhkan dari mengingat Allah yang menjadi larangan dalam seni.
  • Baitullah (بيت الله) — Rumah Allah, sebutan untuk Kakbah
  • Barā’ah aṣliyyah — Prinsip dasar kebolehan dalam hukum Islam
  • Bayani — Pendekatan analisis tekstual dalam manhaj tarjih untuk menggali landasan normatif.
  • Bid'ah — Hal baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dan dilarang.
  • Burhani — Pendekatan analisa rasional, historis, dan sosial dalam manhaj tarjih.
  • Cipta Karsa Rasa — Tiga kemampuan dasar manusia untuk mengembangkan kebudayaan
  • Cipta, karsa dan rasa — Potensi rohani manusia berupa intelektual, spiritual, dan emosional yang dianugerahkan Allah.
  • Dakwah — Disebut sebagai tujuan media karya seni Islam.
  • Dakwah amar makruf nahi mungkar — Misi yang dinyatakan Muhammadiyah dalam menghadapi kebudayaan.
  • Darar — Bahaya yang menjadi salah satu larangan dalam seni.
  • Din al-Islam — Agama Islam sebagai sistem nilai kebudayaan
  • Fardhu Kifayah — Wajib kifayah (fardhu kifayah) menjadi hukum kesenian jika tujuannya untuk dakwah.
  • Fardu Kifayah — Kewajiban kolektif dalam Islam
  • Fasad — Kerusakan yang menjadi salah satu larangan dalam seni.
  • Fikih — Bidang hukum yang disebut bersama akhlak dalam strategi Muhammadiyah.
  • Fitrah (الفطرة) — Kesucian asal manusia yang mengakui keesaan Allah
  • Himpunan Putusan Tarjih — Kumpulan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah
  • Hukum Gambar (حكم الصورة) — Hukum gambar dalam Islam yang dibagi berdasarkan 'illatnya: untuk disembah haram, untuk sarana pengajaran mubah, untuk perhiasan tergantung fitnah.
  • Ibadah — Pengabdian kepada Allah
  • Ibadah Mahdlah — Ibadah mahdah yang disebutkan sebagai batasan penyesuaian kesenian dan tradisi dengan Islam.
  • Ijtihad — Ijtihad diperlukan untuk menjelaskan dan mengembangkan ajaran Islam.
  • Ilat (علة) — Sebab atau alasan yang menjadi dasar penetapan hukum.
  • Iman (الإيمان) — Keyakinan yang menggetarkan hati ketika disebut nama Allah
  • Irfani — Pendekatan intuitif untuk menangkap makna terdalam di balik teks dan konteks.
  • Islam (الإسلام) — Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw
  • Kaidah "ma La Yatimmu Al-Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajib" (ﻣﺎ ﻻ ﯾﺘﻢ اﻟﻮاﺟﺐ إﻻ ﺑﮫ ﻓﮭﻮ واﺟﺐ) — Kaidah usul fikih bahwa sesuatu yang wajib tidak sempurna tanpa adanya hal lain, maka hal lain itu menjadi wajib
  • Kaidah Al-Ashlu Fi Al-Asyya' Al-Ibahah — Kaidah ini menyatakan bahwa pada dasarnya segala sesuatu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
  • Kaidah Fikih (اَﻷْﺻُلِﻓﻰْاﻷْﺷَﯾﺎِءْاِﻹَﺑﺎَﺣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾُدلﱠاﻟدﱠِﻟﯾُلَﻋَﻠﻰاﻟﺗﱠْﺣِرﯾِم) — Kaidah yang menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.
  • Kaidah Fikih (al-ashlu fi al-asyya' al-ibahah) (اَﻷْﺻُلِﻓﻰْاﻷْﺷَﯾﺎِءْاِﻹَﺑﺎَﺣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾُدلﱠاﻟدﱠِﻟﯾُلَﻋَﻠﻰاﻟﺗﱠْﺣِرﯾِم) — Kaidah fikih yang menyatakan hukum asal segala sesuatu adalah boleh.
  • Kaidah usul fikih (الحكم يدور مع علته وجودا وعدما) — Kaidah yang menyatakan hukum berlaku menurut ada tidaknya ilat.
  • Kaidah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب (ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب) — Kaidah ini berarti sesuatu yang menyempurnakan kewajiban menjadi wajib hukumnya.
  • Kakbah (الكعبة) — Bangunan suci di Masjidil Haram sebagai kiblat umat Islam
  • Kaligrafi — Bentuk seni baru yang diperkenalkan bersamaan dengan dakwah Islam.
  • Kalimosodo (kalimah syahadat) — Ajaran tauhid yang diislamkan ke dalam wayang oleh para wali.
  • Kebudayaan — Sistem gagasan, norma, dan hasil karya manusia yang dibahas dalam naskah
  • Kembali kepada Al-Quran dan as-Sunnah — Dimensi ajaran yang disatukan dengan ijtihad dan tajdid dalam strategi kebudayaan.
  • Kesenian — Ekspresi keindahan manusia sebagai subsistem kebudayaan
  • Khalifah — Wakil Allah di bumi
  • Khalifah Allah — Fungsi manusia sebagai wakil Allah di muka bumi.
  • Khalīfatulllāh Fil Arḑ — Konsep manusia sebagai pemakmur bumi yang disebut dalam naskah
  • Khurafat — Kepercayaan takhayul yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
  • Khusyuk (الخشوع) — Sikap khusyuk dalam beragama memerlukan kepekaan terhadap lambang
  • Koeksistensi — Strategi kebudayaan yang mendalami dan menghargai seni tradisi.
  • Lebaran Ketupat — Hari raya di Jawa Timur yang diselenggarakan satu minggu sesudah Idulfitri sebagai penyampaian syukur kepada Tuhan.
  • Madarat — Bahaya atau kerusakan yang harus dihindari dalam ajaran Islam.
  • Mahar — Maskawin yang wajib diberikan suami kepada istri saat akad nikah.
  • Manhaj Tarjih — Metode yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 untuk memahami hukum Islam.
  • Masjid — Tempat ibadah umat Islam yang dianjurkan untuk dibangun.
  • Masjidil Haram (المسجد الحرام) — Masjid suci di Mekah tempat Kakbah berada
  • Maslahah Mursalah — Dasar pertimbangan dalam seni dan budaya yang memandang segala kehidupan yang dipandang maslahah/baik bagi perkembangan Islam
  • Maslahat — Kebaikan dan manfaat yang menjadi tujuan syariat Islam.
  • Masyarakat madani — Masyarakat maju dalam berbudaya
  • Masyarakat utama — Cita-cita Muhammadiyah menuju masyarakat adil dan makmur.
  • Muamalah Duniawiyah — Muamalah duniawiyah adalah wilayah seni budaya Islam dengan kaidah boleh kecuali ada nas yang mengharamkan.
  • Mubah — Hukum boleh dalam Islam
  • Nafsu amarah — Nafsu yang mengajak kepada keburukan pada tataran terendah.
  • Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah — Dokumen yang ditetapkan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tentang pedoman seni budaya.
  • Proeksistensi — Strategi kebudayaan yang empati terhadap perkembangan seni tradisi.
  • Qalb — Hati nurani yang mendapat sinyal langsung dari Allah.
  • Qira'ah — Seni qira’ah disebut sebagai bentuk baru yang diperkenalkan bersama dakwah Islam.
  • Rahmatan li al-’alamin — Konsep rahmat bagi semesta alam sebagai implementasi akhlak.
  • Ruhani — Potensi manusia yang ditiupkan langsung dari ruh Allah.
  • Salawatan — Disebut sebagai bentuk seni baru yang diperkenalkan bersama dakwah Islam.
  • Sekaten — Peringatan maulud Nabi saw yang ditransformasikan untuk memperkenalkan ajaran tauhid di Yogyakarta.
  • Seni Budaya Islam — Konsep seni dalam ajaran Islam sebagai muamalah dunyawiah dengan kaidah boleh kecuali ada nas yang mengharamkan.
  • seni Islami — Kreasi seniman yang mengungkapkan keindahan dan merefleksikan pandangan hidup Islami.
  • Seni Lukis — Bentuk seni yang hukumnya mubah/boleh dalam Islam.
  • Seni Patung — Bentuk seni yang hukumnya mubah/boleh dalam Islam berdasarkan Manhaj Tarjih.
  • Seni Relief — Bentuk seni yang hukumnya mubah/boleh dalam Islam.
  • Strategi Kebudayaan — Strategi Muhammadiyah dalam menghadapi perkembangan kehidupan dan kebudayaan.
  • Sunnah — Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi
  • Syariat — Hukum Islam yang menjadi tolok ukur kebudayaan yang dibenarkan.
  • Tajdid — Tajdid adalah pembaruan yang dilakukan bersama ijtihad untuk memakmurkan dunia.
  • Takhayul — Kepercayaan pada hal-hal gaib yang tidak benar dan dilarang Islam.
  • Takhayyul, Bid’ah dan Churofat — Tiga hal yang oleh Muhammadiyah dinyatakan perang terhadapnya dan telah menyatu dalam seni budaya masyarakat.
  • Taqlid — Sikap mengikuti pendapat ulama tanpa ijtihad yang dikritik Muhammadiyah.
  • Tarjih — Istilah yang dipopulerkan Muhammadiyah sebagai simbol anti kemapanan pemikiran keagamaan.
  • Taubat — Tema karya tari berjudul Alif.
  • Tauhid — Keesaan Allah
  • Wajib 'ain — Kewajiban individu bagi masing-masing umat Muhammadiyah dan umat Islam dalam berdakwah
  • Wajib Kifayah — Kewajiban kolektif yang dilaksanakan secara organisasi untuk suksesnya dakwah

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA.md

Menampilkan 30 dari 287 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu