ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Mahar

مهر#auto-import

Definisi

Pemberian wajib dalam akad nikah berupa maskawin.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan — jawaban bunyi akad nikah

"Kawinkan aku dengan anak perempuanmu, si Fatimah, dengan mahar kitab Al-Quran."

Fatwa 04 2019 Pandangan Islam tentang Mahar — bagian jawaban

"mahar adalah kata serapan dari bahasa arab. Menurut Ibnu Mandzur المَهْرُ adalah sinonim dari kata الصَّدَاقُ"

Fatwa 22 2004 menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu — jawaban fatwa

"ada mahar"

Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah — pertanyaan kedua

"Fulan, engkau saya nikahkan dengan putri saya Fulanah dengan mahar …… tunai"

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian 'Pembagian Kebudayaan Menurut Islam', poin 1, contoh

"seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan wajib memberi mahar atau mas kawin"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 152 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu