ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 22 2004 menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2004 menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu.

Entitas yang Disebut

  • Imawan Susanto — Penanya yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum menikah tanpa restu ibu.

Istilah Kunci

  • Baligh (بالغ) — Syarat usia yang harus dicapai oleh kedua mempelai untuk melangsungkan perkawinan.
  • Ijab Qabul (إيجاب قبول) — Bagian dari rukun dan syarat perkawinan yang harus dilaksanakan.
  • Mahar (مهر) — Salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan.
  • Mahram (محرم) — Salah satu syarat sahnya perkawinan adalah tidak adanya hubungan mahram antara kedua mempelai.
  • Mashlahah (مصلحة) — Kesejahteraan atau kebaikan yang ingin dicapai orang tua bagi anaknya.
  • Wali (ولي) — Persetujuan wali merupakan rukun dan syarat sahnya perkawinan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 22-2004_menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu