ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Baligh

#auto-import

Definisi

Batasan usia kedewasaan seseorang yang menentukan berlakunya hukum aurat.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 10 2021 PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH — paragraf ketiga

"Saat anak asuh belum baligh, maka dia dihukumi tidak mengerti aurat wanita"

fatwa PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH — paragraf ketiga

"Saat anak asuh belum baligh, maka dia dihukumi tidak mengerti aurat wanita"

Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu — analisis fatwa

"Berkaitan dengan pertanyaan saudara, jika anak itu sudah baligh maka tidak boleh melihat aurat ibu kandungnya sendiri kecuali bagian yang biasa tampak."

Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa — bagian jawaban

"Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak."

Fatwa 22 2004 menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu — jawaban fatwa

"telah mencapai usia baligh"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab II Pandangan Islam dan Kebijakan Umum Tentang Anak — bagian batasan anak

"kedewasaan itu pada pokoknya ditandai dengan tanda-tanda fisik berupa iḥtilām (mimpi basah) bagi anak laki-laki atau haid bagi anak perempuan"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 43 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu