ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip mengenai aqiqah.
  • Ahmad Fhatoni — Penanya yang mempertanyakan hukum aqiqah bagi orang dewasa.
  • Samurah bin Jundab — Perawi hadis yang menyebutkan waktu pelaksanaan aqiqah.

Istilah Kunci

  • Aqiqah (عَقِيقَتِهِ) — Hukumnya sunat muakkad sebagai tanda syukur atas kelahiran anak.
  • Baligh — Batasan waktu pelaksanaan aqiqah bagi anak.
  • Sunat muakkad — Hukum pelaksanaan aqiqah menurut naskah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_12_2015_Akikah Sudah Dewasa.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu