ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Samurah bin Jundab

#auto-import

Profil

Perawi hadis tentang waktu pelaksanaan akikah.

Peran dalam Tarjih

Fatwa 14 2021 ORANGTUA ASUH MENYELENGGARAKAN AKIKAH — dalil pertama

"Dari al-Hasan dari Samurah bin Jundab r.a."

fatwa ORANGTUA ASUH MENYELENGGARAKAN AKIKAH — bagian jawaban

"Dari al-Hasan dari Samurah bin Jundab r.a., (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Setiap anak tergadai dengan akikahnya"

Fatwa 12 2015 Akikah Sudah Dewasa — dalil hadis

"Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda"

Fatwa 42 Imam Hadap Makmum Usai Salat — bagian jawaban

"lِمَا رَوَاهُ الْبُخَارِِِِِى عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَال كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — bagian Hak Sipil, sub bab identitas anak

"Dari Samurah bin Jundab [diriwayatkan], Rasulullah saw. bersabda: setiap bayi laki-laki adalah tergadai dengan aqiqahnya"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu