ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

fatwa PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke fatwa PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH.

Entitas yang Disebut

  • Al Quran — Disebut dalam konteks kutipan ayat Q.S. an-Nūr (24): 31.
  • Asma’ — Sahabat yang menerima sabda Nabi mengenai batasan aurat.
  • Ibnu Katsir — Ulama yang berpendapat mahram sebab susuan ada tujuh golongan.
  • Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengajukan pertanyaan terkait praktik penerapan mahram bagi orang tua asuh.
  • Zaid bin Harisah — Disebut dalam konteks perceraian dengan Zainab.
  • Zainab — Istri Nabi yang menikah setelah bercerai dengan Zaid bin Harisah.

Istilah Kunci

  • Aurat (عَوْرَة) — Bagian tubuh yang wajib ditutup dan dilarang dilihat oleh yang bukan mahram.
  • Baligh — Batasan usia kedewasaan yang menentukan berlakunya hukum aurat.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi karena keturunan, susuan, atau perkawinan.
  • Masyaqqah (مَشَقَّة) — Kesulitan atau beban yang memberatkan dalam pelaksanaan hukum.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan haram yang harus dihindari dalam interaksi antarmanusia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/fatwa PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu