ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 10 2021 PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2021 PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH.

Entitas yang Disebut

  • Al Quran — Disebutkan sebagai sumber hukum melalui QS. an-Nur ayat 31.
  • Asma’ — Sahabat yang diajak bicara oleh Rasulullah mengenai batasan aurat.
  • Hamzah — Sosok yang disebut Rasulullah sebagai saudara sepersusuan.
  • Ibnu Katsir — Ulama yang pendapatnya dirujuk mengenai mahram sebab susuan.
  • Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang mengajukan pertanyaan dalam naskah fatwa.
  • Zaid bin Harisah — Mantan suami Zainab yang disebut dalam contoh hukum mahram.
  • Zainab — Contoh kasus perempuan yang dinikahi Rasulullah setelah bercerai.

Istilah Kunci

  • Aurat (عَوْرَات) — Bagian tubuh yang harus ditutupi dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan.
  • Baligh (بالغ) — Batasan kedewasaan yang menentukan pemberlakuan hukum aurat.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi karena keturunan, susuan, atau perkawinan.
  • Masyaqqah (مَشَقَّة) — Kondisi yang memberatkan dalam penerapan hukum bagi orang tua asuh.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan haram yang harus dihindari dalam interaksi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 10 2021 PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu