ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

Folder: TJA 2#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai batasan susuan yang mengharamkan nikah.
  • ‘Ubadah bin Ash Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang baiat dan taubat.
  • Abdurrahman bin ‘Auf — Sahabat nabi yang diceritakan pernah menikah dengan mahar seberat biji kurma.
  • Abu Dawud — Ulama perawi hadis yang pendapatnya dikutip terkait kata tamlik dalam akad.
  • Abu Hurairah — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang menutup aib.
  • Abu Sa’id — Perawi hadis mengenai orang yang bertaubat.
  • Ad Daraquthny — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang perzinaan.
  • Ahmad — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah.
  • Aisyiyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang permainan di walimah.
  • Al Hakim — Perawi hadis mengenai orang yang bertaubat.
  • Anas — Perawi hadis mengenai doa sesudah akad nikah.
  • At Tirmidzy — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah dan zina.
  • Ath Thabarany — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang perzinaan.
  • Bukhari — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah dan zina.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan berkhalwah.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis mengenai orang yang bertaubat.
  • Indonesia — Lokasi pemberlakuan hukum oleh pemerintah.
  • Madinah — Tempat tujuan tawanan dibawa.
  • Makkah — Tempat asal pelacur yang disebutkan dalam sebab turunnya ayat.
  • Malik — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah.
  • Muslim — Perawi hadis yang disitasi mengenai walimah dan hukum zina.
  • Rubai binti Mu’awwiedz — Sahabat yang meriwayatkan kedatangan Nabi saat walimahnya.
  • Ummu Sulaim — Sahabat yang memberikan makanan untuk walimah Nabi.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Sumber hukum yang dirujuk dalam pembahasan taubat.
  • Aqiqah — Istilah yang disandingkan dengan walimah khitan dalam pembahasan tuntunan.
  • Bai’at (بيعة) — Janji setia kepada Nabi untuk tidak melakukan kemusyrikan dan zina.
  • Hadits (حديث) — Dikutip sebagai dasar hukum terkait tukar cincin, akad nikah, hingga masalah susuan.
  • Kaffarah — Denda bagi pelanggaran tertentu dalam ibadah atau aturan syariat.
  • Mahar (مهر) — Pemberian wajib dalam akad nikah berupa maskawin.
  • Mahram (محرم) — Syarat pendamping wanita saat berkhalwah.
  • Radla’ah (رضاعة) — Hubungan penyusuan yang menyebabkan haramnya perkawinan.
  • Syirik — Dosa besar yang tidak tergolong dapat diampuni dengan taubat biasa.
  • Walimah (وليمة) — Anjuran nabi untuk merayakan pernikahan meski dengan satu kambing.
  • Zina (زنا) — Perbuatan dosa besar yang hukumannya didera atau dirajam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 2/Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan.md

Menampilkan 30 dari 36 catatan
Kembali ke TJA 2
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu