ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah.

Entitas yang Disebut

  • al-Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • J. Syamsuddin Baits — Penanya yang mempertanyakan tata cara ijab qabul dan jabat tangan wali.
  • Muhammadiyah — Lingkungan organisasi tempat tradisi ijab qabul dilakukan.
  • Syaiful Anwar Ateh — Ketua PCM Seberang Ulu I Kodya Palembang yang mengajukan pertanyaan.

Istilah Kunci

  • Akad Nikah — Istilah yang dibahas mengenai syah atau tidaknya jika dilakukan tanpa jabat tangan.
  • Hadis — Sumber dalil yang digunakan untuk menjelaskan akad nikah.
  • Ijab Qabul — Prosesi akad nikah yang dipertanyakan tata cara pengucapan lafaznya.
  • Mahar — Salah satu unsur dalam akad nikah yang disebutkan dalam contoh lafaz.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 32-1998_Lafadz Akad Nikah.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu