ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Kaidah Al ‘Ādatu Muḥakkamah

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ#auto-import

Definisi

Kaidah fikih yang menjadikan adat istiadat sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan syariat.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian 'Pembagian Kebudayaan Menurut Islam', poin 1

"para ahli fikih telah membuat sebuah kaedah yang berbunyi: “العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ” yang artinya: “Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum”."

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang — bagian dalil kaidah kedua

"Adat-istiadat yang berlaku di tengah masyarakat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 109 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu