ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Kaidah Al Ashlu Fi Al Asyya' Al Ibahah

الأَصْلُ فِى اْلأشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ#auto-import

Definisi

Kaidah fikih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian 'Karakteristik Kebudayaan dalam Islam'

"kaidah fikih yang amat populer yang berbunyi: الأَصْلُ فِى اْلأشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 137 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu