ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Dharar

ضرر#auto-import

Definisi

Membahayakan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 04 2020 Hukum Bisnis Dream For Freedom — bagian jawaban

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain."

Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal di Rumah Atasan — paragraf ketujuh

"Bahaya harus dihilangkan"

Fatwa 21 2013 Ekstrak Kalajengking dan Ekstrak Lintah — kaidah fiqh

"Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin."

Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi — kesimpulan naskah

"membahayakan pihak lain (dharar) dan lain sebagainya."

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — sama

"selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḑarar (bahaya)"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian kaidah fiqih

"Kemadharatan dihilangkan"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 202 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu