ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Al ashlu fi al budlu' al hurmah

َاَْﻷْﺻُلِﻓﻲَاْﺑَﺿﺎٍعَاْﻟُﺣْرَﻣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾِرُدَدِﻟْﯾٌلَﻋَﻠﻰاﻟِﺣِّل#auto-import

Definisi

Kaidah fikih bahwa hukum asal hubungan seksual adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — awal pembahasan

"Hukum asal dalam sexsual adalah haram kecuali bila datang dalil yang membolehkannya"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 107 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu