ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Ihdad

الْحَدَادُ#auto-import

Definisi

Larangan berhias atau bersolek bagi istri yang ditinggal mati suaminya sebagai bentuk penghormatan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah — jawaban pertanyaan pertama

"Berkabung atau yang disebut dalam hadis di atas sebagai al-hadaad (الْحَدَادُ ) yaitu tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik"

Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah — jawaban pertanyaan pertama

"Berkabung atau yang disebut dalam hadis di atas sebagai al-hadaad (الْحَدَادُ ) yaitu tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik"

Fatwa 11 2017 Tatacara Takziyah — paragraf pertama

"untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu