ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits tentang talak
  • Al-Baihagi — Perawi hadits tentang talak
  • Anas bin Malik — Perawi hadits tentang sunnah pernikahan
  • As-Sayid Sabig — Penulis kitab Fiqh al-Sunnah
  • Ibnu Umar — Perawi hadits tentang talak
  • Kantor Urusan Agama — Petugas pemerintah yang berwenang mencatat pernikahan, disebut dalam naskah sebagai tempat pencatatan wajib
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang perselingkuhan
  • Masri Amin — Penanya yang mengirim pertanyaan melalui Facebook
  • Pengadilan Agama — Lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus perkara perceraian, disebut sebagai tempat syarat talak dijatuhkan

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (عقد النكاح) — Ikatan pernikahan secara syariat, disebut bahwa syarat mempelai perempuan saat akad adalah tidak dalam masa idah
  • Idah (العدة) — Masa tunggu bagi wanita setelah perceraian
  • Islah — Upaya perbaikan dalam rumah tangga
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Himpunan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, disebut sebagai rujukan pasal-pasal tentang perceraian
  • Mitsaqan ghalizan (ميثاقاً غليظاً) — Perjanjian yang sangat kuat dalam akad nikah
  • Murtad (الردة) — Peralihan agama dari Islam yang disebut sebagai alasan perceraian karena menyebabkan ketidakrukunan
  • Perceraian — Putusnya ikatan perkawinan yang sah, disebut sah apabila syarat dan tata caranya terpenuhi
  • Rujuk (الرجوع) — Kembalinya suami kepada istri dalam masa idah pada talak satu dan dua, disebut sebagai kesempatan yang ada
  • Taklik Talak — Janji talak yang diucapkan suami sebagai syarat tertentu, disebut sebagai salah satu alasan perceraian
  • Talak (الطلاق) — Perceraian yang dijatuhkan suami, solusi terakhir

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-22-16-30-November-Hukum-Pernikahan-Sebelum-Habis-Masa-Idah.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu