ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ilaa’ (إِيلاَءٍ) — Sumpah suami untuk tidak mencampuri istrinya.
  • Kafarat (كَفَّارَةً) — Denda atau penebus dosa yang harus dibayar suami jika kembali mencampuri istri setelah sumpah ila'.
  • Khamr (خَمْر) — Minuman yang memabukkan yang menyebabkan akal seseorang tertutup.
  • Rujuk (تَرَاجَعَا) — Kembalinya suami kepada istri setelah jatuhnya talak dalam masa iddah.
  • Talak (الطَّلاَقَ) — Perbuatan memutuskan ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 02-2004_jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu