ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga

Folder: TJA 8#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ahli Kitab (أُوتُوا الْكِتَاب) — Pihak yang diperselisihkan kebolehannya untuk dinikahi oleh laki-laki muslim.
  • Akad Nikah (عَقْد النِّكَاح) — Perjanjian yang kuat dan wajib dicatatkan.
  • Amar ma’ruf nahi munkar — Perbuatan yang dikategorikan sebagai fardlu kifayah dalam gerakan Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Amar Makruf Nahi Munkar (الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر) — Salah satu prinsip gerakan dakwah Muhammadiyah.
  • Dakwah — Salah satu bidang amal usaha Muhammadiyah yang berupa kajian ajaran Islam dan tabligh.
  • Fardlu kifayah — Hukum perbuatan amar ma’ruf nahi munkar jika tidak seorang pun yang aktif, maka seluruh umat berdosa.
  • Fitnah (فتنة) — Hal yang dikhawatirkan muncul jika perempuan pergi ke masjid.
  • Iddah (عِدَّة) — Masa tunggu bagi wanita hamil akibat zina.
  • Ijab — Lafal akad nikah yang dibahas tata bahasanya oleh Majelis Tarjih.
  • Ijtihad (اْجِتِهَاد) — Upaya hukum Islam modern dalam menetapkan prosedur perceraian melalui pengadilan.
  • Kaedah Fiqh (اِخْتِيَارُ أَهْوَنِ الشَّرَّيْنِ) — Prinsip untuk memilih yang paling ringan dari dua kejelekan saat terjadi pertentangan.
  • Maslahah (مَصْلَحَة) — Alasan perlunya pengaturan perceraian demi ketertiban masyarakat.
  • Nasab (نَسَب) — Hubungan kekerabatan antara ayah dan anak hasil perzinaan.
  • Nikah Sirri — Pernikahan yang dirahasiakan atau tidak dicatatkan secara resmi menurut hukum negara.
  • Rujuk — Proses suami kembali kepada istrinya setelah menjatuhkan talak satu atau dua kali.
  • Sadduz Zari‘ah (سد الذرائع) — Prinsip menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan dalam konteks pelarangan talak di luar pengadilan.
  • Talak (الطَّالَق) — Hukum perceraian yang dijatuhkan suami dalam keadaan emosi atau di luar pengadilan.
  • Walimatul ’urs — Bentuk i’lanun-nikah untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat.
  • Zina (زنا) — Status hubungan suami istri jika pernikahan tidak dibenarkan secara syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga.md

Menampilkan 30 dari 52 catatan
Kembali ke TJA 8
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu