ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 43 2004 daging kelinci

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 43 2004 daging kelinci.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang larangan memakan binatang buas bertaring.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis terkait tambahan larangan memakan burung buas bercakar.
  • Marsam — Penanya terkait hukum daging kelinci dari Argomulyo, Bantul.

Istilah Kunci

  • ‘Illat — Alasan hukum yang digunakan dalam qiyas untuk menyamakan status hukum suatu benda.
  • Mafsadat — Segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan.
  • Qaidah Ushul Fiqh (اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي التَّحْرِيْمِ) — Prinsip dasar bahwa segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.
  • Qiyas — Metode penyamaan hukum antara dua hal yang memiliki kesamaan illat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 43-2004_daging kelinci.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu