ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Nifas

#auto-import

Definisi

Darah yang keluar setelah melahirkan dan diqiyaskan hukumnya dengan haid.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa — jawaban masalah haid dan nifas

"Kedudukan nifas dapat diqiyaskan dengan haid, jadi harus digantikan (di Qadha) dengan mengerjakan puasa."

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib — poin tiga

"Wanita yang diwajibkan mandi adalah yang mengeluarkan darah haid setelah selesai, atau setelah selesai nifas."

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa — jawaban pertanyaan poin enam

"dinyatakan bahwa orang yang nifas dan sekaligus menyusui karena kelemahan dirinya cukup membayar fidyah"

Fatwa 08 2010 Hukum hukum Seputar Aborsi — bagian pertama

"Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam ilmu fikih nifas diartikan sebagai darah yang keluar dari alat vital wanita disebabkan karena persalinan."

KITAB SHIYAM BAGIAN 01 MUQADDIMAH — Penjelasan tata cara puasa untuk wanita

"إِلَّا أَنْ تَكُونِي حَائِضًا أَوْ نَفْسَاءَ فَافْطِرِي وَاقْضِيهِ فِي يَوْمٍ آخَرَ"

KITAB SHIYAM BAGIAN 02 CARA BERPUASA — bagian keringanan puasa bagi wanita nifas

"bila kamu (wanita) sedang nifas, maka berbukalah"

KITAB THAHARAH — bagian mandi

"dari Haid atau Nifas, maka hendaklah kamu mandi"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 55 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu