ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 2010 Hukum hukum Seputar Aborsi

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2010 Hukum hukum Seputar Aborsi.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Abortus (-) — Pengguguran kandungan atau keguguran.
  • Akikah (عَقِيقَة) — Amalan menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran bayi.
  • Al-baraah al-ashliyyah — Hukum asal dalam pengambilan keputusan hukum.
  • Al-siqthu (السِقْطُ) — Istilah untuk bayi yang keguguran.
  • Istihadah (استحاضة) — Darah yang keluar setelah masa nifas (lebih dari 40 hari) berakhir.
  • Mafhum mukhlafah — Metode logika pengambilan kesimpulan dari hadis.
  • Nafkh ruh (نفخ الروح) — Fase peniupan nyawa ke dalam janin.
  • Nifas (النُّفَسَاءُ) — Darah yang keluar dari alat vital wanita disebabkan karena persalinan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_08-2010_Hukum-hukum Seputar Aborsi.md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu