ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullāh Ibn ‘Amir — Perawi hadis pertama tentang laki-laki yang menaiki pelana dan perempuan berpakaian telanjang.
  • ‘Aisyah — Perawi hadis tentang Nabi membuka paha.
  • 'Ubadah bin Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang tidak boleh saling merugikan.
  • ‘Umar — Disebut dalam hadis Aisyah tentang membuka paha.
  • ‘Utsman — Disebut dalam hadis Aisyah; Nabi menutup pahanya saat Utsman masuk.
  • Abdullah Ibnu 'Amr Ibnul-'As — Sahabat yang ditegur Nabi karena berpuasa terus dan beribadah malam.
  • Abdullah Ibnu Umar — Perawi hadis tentang perintah membayar upah tenaga kerja sebelum keringatnya kering.
  • Abdurrazak — Perawi hadis tentang upah.
  • Abu Amir Al-Aqdi — Perawi hadis tentang syarat perjanjian dalam Islam.
  • Abu Bakar — Disebut dalam hadis Aisyah tentang membuka paha.
  • Abū Dāwūd — Perawi yang disebut pada akhir hadis tentang aurat perempuan.
  • Abu Dzar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang perlakuan terhadap pembantu.
  • Abū Hurairah — Perawi hadis tentang dua kelompok penghuni neraka.
  • Abu Musa — Sahabat yang meriwayatkan hadis perumpamaan pekerja.
  • Abu Musa al-Asy'ari — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang hamba yang mendapat dua pahala.
  • Abu Sa’id Khudri — Perawi hadis tentang Nabi mengajar wanita.
  • Abu Zarr — Sahabat yang disebut dalam hadis tentang pakaian dengan pelayan.
  • Aceh — DOM Aceh disebut sebagai contoh pelanggaran HAM.
  • Ahmad — Perawi hadis tentang haramnya emas dan sutera bagi pria.
  • al-Ma'rur Ibnu Suwaid — Perawi yang melaporkan hadis tentang Abu Zarr dan pakaian.
  • Ali — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kepatuhan hanya dalam hal baik.
  • an-Nasai — Perawi hadis tentang haramnya emas dan sutera bagi pria.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang guci pecah.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis tentang Nabi membuat cincin perak.
  • Asma’ binti Abū Bakar — Sahabat perempuan yang mengenakan pakaian tipis saat masuk menemui Rasulullah.
  • Ayyub — Perawi hadis tentang batas aurat lelaki antara pusat dan lutut.
  • Baihaqi — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
  • Bani ad-Dil — Keturunan suku yang salah seorang anggotanya dipekerjakan oleh Rasulullah dan Abu Bakar sebagai penunjuk jalan.
  • Bukhari — Perawi hadis tentang pria mengajar wanita dan hadis paha.
  • Daraquthni — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
  • Gua Saur — Tempat persembunyian Rasulullah dan Abu Bakar yang dituju dengan petunjuk jalan.
  • Hakim — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
  • Harits bin Usamah — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
  • Hizbul Wathan — Organisasi kepanduan yang celananya harus menutup aurat.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis tentang larangan membahayakan diri dan orang lain.
  • Ibnu Umar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang bagi hasil Khaibar.
  • Indonesia — Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia menjadi sasaran fatwa.
  • Jarir — Perawi hadis tentang budak yang lari dan salat.
  • Jurhud — Perawi hadis bahwa paha termasuk aurat.
  • Khaibar — Tempat perjanjian bagi hasil antara Nabi dan penduduk Yahudi.
  • Komnas HAM — Sistem HAM yang dikembangkannya dipandang diskriminatif terhadap umat Islam.
  • Majelis Tarjih — Badan yang diserahi memutuskan jurusan kedua dan ketiga lottery.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam — Direkomendasikan memberikan fatwa tentang pelanggaran HAM di Indonesia.
  • Maluku — Pembantaian terhadap Umat Islam Maluku disebut kurang ditanggapi.
  • Muhammad bin Jahsy — Perawi hadis bahwa paha termasuk aurat.
  • Muhammadiyah — Disebut dalam nama Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Cabang Muhammadiyah.
  • Muslim — Perawi hadis tentang makan dan minum dengan wadah emas dan perak.
  • Nabi Ayub — Nabi yang bekerja sebagai peternak atau penggembala.
  • Nabi Dawud — Nabi yang bekerja sebagai pengrajin atau pandai besi.
  • Nabi Ibrahim — Nabi yang bekerja sebagai tukang bangunan.
  • Nabi Muhammad — Nabi yang bekerja sebagai penggembala, pedagang, dan panglima tentara.
  • Nabi Nuh — Nabi yang bekerja sebagai tukang kayu dan pelaut.
  • Nabi Syu'aib — Nabi yang mengajarkan umatnya memenuhi takaran dan timbangan.
  • Nabi Yusuf — Nabi yang pernah menjadi bendahara di negeri Mesir.
  • Quraisy — Suku kafir yang disebutkan dalam konteks Bani ad-Dil yang masih beragama kafir Quraisy.
  • Sa’id — Perawi hadis marfu’ tentang aurat lelaki.
  • Sidoarjo — Tempat Muktamar Tarjih yang memutuskan tentang hijab (tabir).
  • T.A.M. Sulaiman — Nama yang dirujuk sebagai sumber definisi tenaga kerja.
  • Tajuddin, Nur Efendi — Nama yang dirujuk sebagai sumber pernyataan tentang pengangguran.
  • Tanjung Priok — Disebut sebagai contoh kasus pelanggaran HAM yang kurang ditanggapi.
  • Timor Timur — Kasus Timor Timur disebut lebih ditanggapi dibanding kasus umat Islam.
  • Tirmidzi — Perawi hadis tentang haramnya emas dan sutera bagi pria.
  • Umar bin Khattab — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang niat dalam amal.

Istilah Kunci

  • ’amala — Salah satu konsep Al-Qur’an yang berkaitan dengan kerja.
  • Ajrul Mitsil — Gaji yang pantas sesuai dengan jenis pekerjaan.
  • akhlak Islami — Nilai akhlak yang tidak boleh bertentangan dengan pekerjaan wanita.
  • Al Akhlāq al Karīmah (الأخلاق الكريمة) — Digunakan sebagai sarana sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi.
  • Al qawā‘id al fiqhiyyah (القواعد الفقهية) — Digunakan sebagai dalil hukum pornografi dan pornoaksi.
  • Al Sunnah al Maqbulah (السنة المقبولة) — Digunakan sebagai sumber hukum bersama al-Quran dan kaidah fiqhiyyah.
  • al-'Adalah — Prinsip keadilan dalam bekerja dan kehidupan bermasyarakat.
  • Al-hājatu qad tanzilu manzilat ad-darārah (الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة) — Kaidah yang membolehkan hal haram untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian.
  • Al-Kasb Al-Halal — Pekerjaan yang halal dan baik dalam mencari nafkah.
  • al-Taradli (التراضي) — Prinsip suka sama suka dalam transaksi ekonomi yang disebutkan dalam QS. An-Nisa' (4): 29.
  • Alkasbul Halal (الكسْب الحلال) — Pekerjaan yang dihalalkan dalam Islam, disebutkan sebagai batasan kebebasan memilih pekerjaan.
  • Amal Shaleh — Kerja yang pantas dan bernilai baik menurut ajaran Islam.
  • Amal Shalih — Amal yang mencakup bekerja dan bergaul dengan manusia dengan memperhatikan mereka.
  • Amanah — Janji yang harus dipenuhi sebagai tanggung jawab pekerja.
  • Amanat (اَْﻻٰﻣٰﻧِتِ) — Amanah yang harus disampaikan kepada yang berhak, disebut dalam QS An-Nisa'.
  • Amar Ma’ruf Nahi Munkar — Gerakan dakwah yang menjadi identitas gerakan Muhammadiyah.
  • Amar Makruf Nahi Mungkar (أمر بالمعروف ونهي عن المنكر) — Disebut sebagai identitas gerakan Muhammadiyah dalam merekomendasikan UU rekonsiliasi nasional.
  • Aqad — Perjanjian yang mengatur hubungan pekerja-majikan dalam Islam.
  • Aurat (عورة) — Batas aurat lelaki antara pusat dan lutut; paha termasuk aurat.
  • Aurat Perempuan — Seluruh tubuh perempuan dewasa yang tidak boleh terlihat kecuali muka dan telapak tangan.
  • Bagi Hasil — Perjanjian antara pemilik tanah dan penggarap dengan pembagian hasil.
  • Bekerja — Amal yang didasari akhlak mulia agar tetap dalam koridor iman kepada Allah.
  • Berkhalwat (الخلوة) — Tidak berkhalwat menjadi syarat keamanan dalam pengajaran wanita kepada pria.
  • Fardu kifayah — Kewajiban masyarakat yang apabila sudah dilaksanakan sebagian anggota, gugur dari yang lain; jika tidak ada yang melaksanakan, seluruh masyarakat dianggap durhaka.
  • Fatwa (فتوى) — Diminta dikeluarkan Majelis Tarjih tentang pelanggaran HAM.
  • Fitnah (الفتنة) — Godaan atau cobaan yang dapat menimbulkan kerusakan.
  • Gaji/Upah — Nilai yang diperoleh pekerja sebagai imbalan atas jerih payahnya, disebutkan sebagai hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu.
  • Hadis Qudsi — Hadis yang berisi firman Allah tentang tiga macam manusia yang menjadi musuh-Nya di hari kiamat.
  • Hajat (الحاجة) — Membuka paha dibolehkan karena ada hajat atau keperluan.
  • Hakamain (hakamain) — Arbitrase Islami untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
  • HAM — Dikaji dalam perspektif Islam dan direkomendasikan untuk difatwakan oleh Muhammadiyah.
  • Hamba — Istilah untuk budak atau pekerja yang disebut dalam hadis tentang kewajiban dan pahala.
  • Haram (حرام) — Lelaki memakai emas dan perak haram; lotto dan nalo juga haram.
  • Hubungan Kerja — Topik utama naskah tentang relasi pekerja dan pemberi kerja dalam perspektif Islam.
  • hukum Islam — Prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar dalam perjanjian kerja.
  • Ibadah — Kewajiban agama yang harus diberi kesempatan oleh majikan.
  • Ibadah Mahdah — Ibadah khusus seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
  • Jual beli — Aktivitas yang harus ditinggalkan ketika seruan shalat Jumat.
  • Kasaba — Salah satu konsep Al-Qur’an yang berkaitan dengan kerja.
  • Keadilan — Prinsip yang mendasari hubungan kerja dan upah sesuai undang-undang alam Islam.
  • Ketenagakerjaan — Permasalahan yang mencakup hak pekerja, upah, dan organisasi pekerja.
  • Kullukum Ra'in — Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.
  • Lotto — Lotto adalah singkatan dari lotere totalisator; diputuskan haram karena termasuk perjudian.
  • Mahram — Orang yang menjadi pendamping sah bagi perempuan dalam perjalanan menurut hadis.
  • Maisar — Lotto dan Nalo dinyatakan termasuk maisar, yaitu perjudian.
  • Maksiat — Perbuatan dosa yang tidak boleh ditaati perintahnya.
  • Manhaj Tarjih — Metode pemahaman agama Muhammadiyah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah as-Shahihah.
  • maqashid as-Syari’ah — Tujuan agama secara umum yang menjadi konteks pemahaman keagamaan.
  • Marfu’ (مرفوعًا) — Hadis dari Sa’id tentang aurat lelaki disebut marfu’.
  • Maslahah Mursalah — Prinsip menjaga kepentingan umum dalam kehidupan masyarakat.
  • Mubah (مباح) — Mempergunakan perak untuk cincin hukumnya mubah.
  • Mudlarat (مضرة) — Pada lottery, mudlaratnya lebih besar daripada manfaatnya sehingga haram.
  • Mufsidin — Pembuat kerusakan dan kerusuhan yang dicela oleh Islam.
  • Musyawarah — Prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam bekerja.
  • Musytabihat (المشتبهات) — Lottery termasuk perkara musytabihat yang ditinjau dari manfaat dan mudaratnya.
  • Nalo — Nalo adalah singkatan dari Nasional Lotre; diputuskan haram karena termasuk perjudian.
  • Nash sharih — Nash sharih Al-Qur’an tentang perjudian diberlakukan untuk lotto dan nalo.
  • Pornoaksi — Didefinisikan sebagai sikap dan perilaku erotis/sensual yang bertentangan dengan agama.
  • Pornografi — Didefinisikan sebagai produk yang menimbulkan nafsu birahi dan bertentangan dengan agama.
  • Puasa — Ibadah puasa yang harus diimbangi dengan berbuka karena hak tubuh.
  • Shalat Jumat — Ibadah shalat berjamaah hari Jumat yang menghentikan aktivitas jual beli.
  • Shana’a — Salah satu konsep Al-Qur’an yang berkaitan dengan kerja.
  • Syirik — Menghormati api dianggap syirik.
  • Tabir (الساتر) — Dimasang dalam rapat Muhammadiyah untuk mencegah pandangan haram.
  • Tijarah — Tujuan ekonomis dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
  • Zimmah (الذمة) — Perlindungan atau jaminan yang gugur bagi budak yang lari.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN.md

Menampilkan 30 dari 222 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu