ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Asma’ binti Abū Bakar

#auto-import

Profil

Sahabiyah yang ditegur Nabi karena berpakaian tipis.

Peran dalam Tarjih

Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi — dalil kelima

"Dari ‘Ā’isyah ra bahwa Asma’ binti Abū Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah saw"

Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari — dalil mengenai menutup aurat

"Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis."

Fatwa 08 Aurat Wanita Islam — bagian hadis

"Bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah saw"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak — bagian tinjauan historis

"Kakak perempuan ‘Aisyah ini lebih tua 10 tahun dibanding ‘Aisyah"

Fikih Muhammadiyah Bagian P. TUNTUNAN ADABUL MAR'AH FIL ISLAM — Bagian SITI ASMA’ BINTI ABU BAKAR

"Siti Asma’ adalah putri shahabat Abu Bakar r.a. dan ibunya bernama Qatilah binti Abdul ‘Uzza"

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian ketiga tinjauan

"Asma binti Abū Bakar kakak perempuan ‘Ā’isyah"

KITAB THAHARAH — Menghilangkan Najis

"Dengan alasan hadits Asma' puteri Abu Bakar r.a. berkata: 'Datang kepada Nabi s.a.w. seorang Wanita'"

Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — hadis keempat tentang aurat

"‘Hai Asma’ ! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), maka tidak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini."

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untuk Pentas Seni — Bagian dalil, asbabun nuzul

"ia didatangi oleh ibunya, Qatilah yakni bekas istri Abu Bakar yang telah ditalak pada masa jahiliah."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu