ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Istri Nabi yang terlibat dalam riwayat mengenai pakaian.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip mengenai aurat perempuan.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang penghuni neraka.
  • Ahmad — Perawi hadis mengenai pakaian tembus pandang.
  • Asma’ binti Abū Bakar — Sahabiyah yang ditegur Nabi karena berpakaian tipis.
  • Bukhari — Perawi hadis mengenai larangan khalwat dan perjalanan tanpa mahram.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang mendengar hadis tentang larangan khalwat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan keputusan terkait pornografi dan pornoaksi.
  • Muslim — Perawi hadis mengenai dua kelompok penghuni neraka.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Sumber hukum utama dalam penetapan hukum pornografi.
  • Aurat (عَوْرَات) — Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan.
  • Haid (مَحِيض) — Usia dewasa bagi seorang perempuan.
  • Haji (حَاجَّة) — Ibadah haji yang disebut dalam hadis.
  • Mahram (مَْرَم) — Orang yang haram dinikahi atau pendamping sah dalam perjalanan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi.md

Kembali ke HPT 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu