ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 17 1998 Barang Haram dengan Label Halal

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 1998 Barang Haram dengan Label Halal.

Entitas yang Disebut

  • Imbang Dwi Rahayu — Penulis artikel dalam majalah Suara Muhammadiyah yang dirujuk oleh penanya.
  • Ny. Rusdiyah — Penanya dalam rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah.

Istilah Kunci

  • Darurat (الضَّرُوْرَةُ) — Kondisi yang membolehkan konsumsi barang terlarang untuk penyembuhan.
  • Hajat (اْلحَاجَةُ) — Kebutuhan yang dalam kondisi tertentu disamakan kedudukannya dengan kondisi darurat.
  • Halal — Status produk yang diperbolehkan dikonsumsi sesuai aturan agama.
  • Haram — Sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 17-1998_Barang Haram dengan Label Halal.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu