ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Ziarah kubur

#auto-import

Definisi

Kegiatan mengunjungi kuburan yang hukumnya mubah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan dan Jenazah — penjelasan ziarah kubur

"Boleh melakukan ziarah kubur asal ziarah itu tidak menimbulkan kemusyrikan dalam hati si penziarah"

Tanya Jawab Agama 9 Bab 9 Haji — pertanyaan kedua

"terlebih dahulu ziarah kubur orang tua atau keluarga."

Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran — paragraf keempat

"sekaligus mengedukasi masyarakat dengan tradisi-tradisi yang Islami serta tuntunan-tuntunan Islam secara umum seperti ziarah kubur, silaturahim, zikir dan doa, sedekah dan lain-lain."

Fatwa 09 2013 Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur — dalil pertama

"Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya."

KITAB JENAZAH BAGIAN 07 MELAWAT ZIARAH KUBUR — dalil keempat

"Menurut hadits Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw melaknati (mengutuk) perempuan-perempuan yang selalu ziarah kubur."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu