ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Khalwat

خَلْوَة#auto-import

Definisi

Menyepinya laki-laki dan perempuan bukan mahram yang dilarang karena dapat mengantarkan ke zina.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 38 2019 Hukum Video Call dengan Pasangan — bagian jawaban

"Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan."

Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan — bagian kesimpulan

"menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berduaan (berkhalwat), tinggal serumah, berpegangan"

Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis — jawaban poin kedua

"Hindarilah berdua-duaan dengan gadis yang anda ketahui bukan anggota keluarga (mahram) tersebut, mengingat perbuatan tersebut termasuk kategori khalwat"

Fatwa 13 Hukum Pornografi — dalil keempat

"Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan"

Fatwa 29 2004 berdua duaan, apakah diperbolehkan — bagian jawaban fatwa

"Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram."

Fatwa 21.A 2003 pacaran dalam islam (SM No 23 2003) — dalil kedua

"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya"

Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003) — bagian dalil hadis

"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya"

Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — hadis kedua

"Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 75 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu