ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 21.A 2003 pacaran dalam islam (SM No 23 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21.A 2003 pacaran dalam islam (SM No 23 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (عقد النكاح) — Proses sahnya pernikahan dalam Islam.
  • Aurat (عَوْرَة) — Bagian tubuh yang harus dijaga dari pandangan orang lain.
  • Khalwat (خَلْوَة) — Berdua-duan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi atau yang menyertai dalam perjalanan/khalwat.
  • Puasa (صَوْم) — Dianjurkan sebagai perisai bagi pemuda yang belum mampu menikah.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan yang dilarang dan dianggap keji.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 21.A-2003_pacaran dalam islam (SM No 23 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu