ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Khalwat (لاَ يَخْلُوَنَّ) — Perbuatan yang dilarang karena dapat mengarah pada zina.
  • Mahram (ذِي مَحْرَمٍ) — Pendamping yang disyaratkan bagi perempuan dalam musafir atau berkhalwat.
  • Qiyas (يُقَايَسُ) — Metode penyamaan hukum kegiatan perkemahan dengan syarat perjalanan haji perempuan.
  • Zina (الزِّنَا) — Perbuatan dosa besar yang dihindari melalui aturan pergaulan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 22-2003_perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu