ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis.

Entitas yang Disebut

  • Abdulah bin Umar — Sahabat yang memakruhkan onani.
  • al-Hasan — Ulama yang membolehkan onani.
  • al-Jurjawi — Penulis yang membahas dampak kesehatan dari onani.
  • Anas — Perawi hadis yang menceritakan kebiasaan orang Yahudi terkait wanita haid.
  • Atha’ — Ulama yang berpendapat onani hukumnya makruh.
  • B — Penanya yang berasal dari Cirebon.
  • Ibnu Abbas — Sahabat yang membolehkan onani.
  • Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat onani hukumnya makruh dan tidak berdosa.
  • Tsabit — Perawi hadis yang menerima dari Anas.

Istilah Kunci

  • Harta Bersama — Harta yang diperoleh suami-istri yang pengeluarannya harus dimusyawarahkan.
  • Khalwat — Perbuatan berdua-duaan dengan bukan mahram yang dilarang.
  • Mahram (ذُو مَحْرَمٍ) — Anggota keluarga yang tidak boleh dinikahi.
  • Onani (إستمنآء) — Perbuatan mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan.
  • Zina — Perbuatan keji yang dilarang dalam Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_11-2010_Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis.md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu