ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

B

#auto-import

Profil

Istri pertama dari A.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian Pembagian Warisan

"A (ayah) kawin dengan B (ibu) mempunyai 8 anak"

Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis — bagian pendahuluan

"Pertanyaan Dari: B, Cirebon"

Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe — pertanyaan

"B masih hidup, ia menjual warisannya senilai Rp 600.000.000,- dan memberikan warisan hanya kepada anak dari istri II (E) saja."

Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan — pendahuluan pertanyaan

"B meninggal dunia, sewaktu hidupnya dia berwasiat kepada A agar kesembilan anak tersebut diberi bagian hak waris dari harta peninggalan"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu