ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan.

Entitas yang Disebut

  • A — Isteri dari pewaris B yang masih hidup.
  • B — Pewaris yang meninggal dunia.

Istilah Kunci

  • Ahli Waris (ورثة) — Pihak yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
  • Tirkah (تركة) — Segala harta yang dimiliki pewaris saat meninggal dunia.
  • Wasiat (وصية) — Pesan pewaris kepada ahli waris yang dapat dilaksanakan maksimal 1/3 dari harta peninggalan.
  • Zakat (زكاة) — Tidak ada ketentuan zakat atas tanah dan rumah sebagai harta warisan sebelum dibagi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 25-1998_Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu