ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Tirkah

تركة#auto-import

Definisi

Harta peninggalan orang yang meninggal.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang — jawaban pertanyaan

"Hak ini yang harus diambil dari jumlah tirkah (harta peninggalan) sebelum diambil untuk hak-hak yang lain."

Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — jawaban fatwa tentang pembagian warisan (1)

"Bagian isteri sebesar Rp. 180.000.000 (kalau ada ditambah harta bawaannya) yang merupakan tirkah atau harta peninggalan pewaris"

Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan — jawaban pertama

"Persoalan yang pertama, menurut hukum Islam yang dimaksud dengan harta peninggalan atau harta warisan seseorang dalam hal ini B yaitu segala yang dimiliki B"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri — bagian setelah kewajiban ditunaikan

"harta warisan dibagi kepada ahli waris dari tirkah almarhumah"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu