ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai jaminan hutang pewaris.
  • Abu Qatadah — Sahabat yang menanggung hutang jenazah di hadapan Rasulullah.
  • al Bukhari — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam jawaban.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis mengenai hutang kepada Allah.
  • Mazia — Mahasiswa FH Universitas Muhammadiyah di Medan yang mengajukan pertanyaan.
  • Salamah bin al Akwa' — Perawi hadis mengenai kisah Rasulullah menyalatkan jenazah berhutang.

Istilah Kunci

  • Baitul mal (بيت المال) — Lembaga keuangan negara/umat untuk menjamin hutang pewaris yang tidak mampu dibayar.
  • Kompilasi Hukum Islam — Landasan hukum di Indonesia mengenai kewajiban ahli waris.
  • Tajhiz (تجهيز) — Segala keperluan jenazah dari wafat hingga penguburan.
  • Tirkah (تركة) — Harta peninggalan orang yang meninggal.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup untuk Bayar Utang.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu