ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘asabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang menerima sisa harta setelah bagian zawu al-furud terpenuhi.
  • ‘ashabah Bil Ghair — Ahli waris yang mendapat sisa bagian setelah diambil bagian zawil furud.
  • Harta bersama — Harta yang diperoleh suami istri selama masa pernikahan.
  • Harta Gono Gini — Harta yang diperoleh selama masa perkawinan yang pembagiannya disesuaikan dengan urf di Indonesia.
  • Ijtihad — Metode penetapan hukum yang mendasari beberapa materi dalam KHI.
  • Kalalah (كَلالَة) — Keadaan pewaris yang meninggal tanpa meninggalkan anak.
  • Kompilasi Hukum Islam — Produk hukum yang disusun untuk menjadi standar rujukan di Peradilan Agama.
  • Radd (الرد) — Pengembalian sisa lebih harta warisan kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya.
  • Syirkah (شِرْكَة) — Hubungan kongsi dalam harta antara suami dan isteri selama masa perkawinan.
  • Tirkah (تَرِكَة) — Harta peninggalan pewaris yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutang dan wasiat.
  • Wasiat Wajibah — Wasiat yang diberikan kepada pihak yang bukan ahli waris, seperti anak angkat.
  • Zawil Furud — Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam hukum Islam.
  • Zawu Al-Furud (ذوو الفروض) — Ahli waris yang mendapatkan bagian harta dengan kadar tertentu dalam hukum Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 01_2011_Pembagian Warisan.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu