ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri.

Entitas yang Disebut

Tidak ada entitas terdeteksi.

Istilah Kunci

  • ‘ashabah Bil Ghair — Ahli waris yang mendapat sisa harta dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan satu bagian.
  • Asal masalah — Angka paling kecil yang dapat dibagi habis oleh pecahan bagian ahli waris.
  • Harta bersama — Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Harta Gono-Gini — Harta bersama yang diusahakan oleh suami dan istri disebut harta gono gini.
  • Tirkah — Harta peninggalan orang yang meninggal sebelum dibagi kepada ahli waris.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-22-16-30-November-Pembagian-Harta-Warisan-Peninggalan-Istri.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu