ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe.

Entitas yang Disebut

  • ‘Amrah Binti Rawahah — Ibu dari an-Nu'man.
  • A — Istri pertama dari B.
  • Ahmad Azhar Basyir — Penulis kitab Hukum Waris Islam.
  • Al Quran — Disebut sebagai sumber ajaran mengenai pemberian kepada anak yatim atau orang miskin saat pembagian warisan.
  • asy-Sya‘bi — Perawi hadits.
  • B — Pewaris yang masih hidup dan suami dari A dan E.
  • C — Putri dari B dan A.
  • D — Putra dari B dan A.
  • E — Istri kedua dari B.
  • F — Anak tiri B hasil pernikahan E dengan suami sebelumnya.
  • G — Anak kandung B dan E.
  • Ibnu Qudamah — Penulis kitab al-Mughni.
  • Isma‘il Ibnu Salim — Perawi hadits.
  • Mughirah — Perawi hadits.
  • Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid — Penulis kitab Ahkamul Mawarits fisy Syari‘atil Islamiyah ‘ala Madzahibil Arba‘ah.
  • Mujalid — Perawi hadits.
  • Nu‘man Ibnu Basyir — Perawi hadits yang menerima hibah dari ayahnya.

Istilah Kunci

  • Ashabah — Ahli waris yang menerima sisa harta.
  • Faraid — Istilah untuk pembagian warisan dalam Islam.
  • Harta Bersama — Harta yang diusahakan selama masa perkawinan.
  • Hibah — Pemberian harta selama pemberi masih hidup.
  • Infaq — Anjuran pemberian kepada kerabat atau anak yatim yang hadir saat pembagian warisan.
  • Shadaqah — Anjuran pemberian kepada kerabat atau anak yatim yang hadir saat pembagian warisan.
  • Wallahu a‘lamu bish shawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) — Penutup fatwa sebagai pernyataan bahwa Allah lebih mengetahui kebenaran.
  • Warisan — Membahas mekanisme pembagian sisa harta waris kepada anak dengan mempertimbangkan jenis kelamin dan hibah orang tua.
  • Wasiat — Pesan untuk memberikan harta setelah meninggal dunia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 27_Pembagian Warisan-2 OKe.md

Kembali ke Fatwa 2007
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu