ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan

Folder: TJA 8#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan.

Entitas yang Disebut

  • A — Ayah yang memiliki istri bernama B, D, dan G serta memiliki anak bernama C, E, F, dan J.
  • Abdul Salam — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Grabag, Purworejo.
  • Abdur Rahman Ibn ‘Auf — Sahabat Nabi yang mempraktikkan tashaluh dalam pembagian waris istrinya.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip mengenai keadilan pemberian orang tua kepada anak.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang amal jariyah.
  • Ahmad Azhar Basyir — Penulis buku Hukum Waris Islam.
  • Aisyah — Perawi hadis tentang sedekah atas nama orang tua.
  • Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip mengenai perintah berbuat adil dalam pemberian kepada anak.
  • As Sayid Sabiq — Penulis kitab Fiqh as-Sunnah yang dirujuk dalam pembahasan biaya perawatan jenazah.
  • B — Istri pertama dari A.
  • C — Anak laki-laki dari A dan B yang juga memiliki anak bernama J.
  • Cirebon — Tempat tinggal penanya.
  • D — Istri kedua dari A yang memiliki anak bernama E dan F.
  • E — Anak perempuan dari A dan D.
  • F — Anak perempuan dari A dan D.
  • G — Istri ketiga dari A.
  • H — Istri dari C.
  • Hasan Nasrullah — Penanya terkait kasus pembagian warisan dalam rubrik Tanya Jawab Agama.
  • Ibnu Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang hutang kepada Allah dan aturan wasiat.
  • Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat mengenai biaya perawatan jenazah wanita dari hartanya sendiri.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis mengenai larangan berbuat kemudaratan.
  • Ibnu Qudamah — Penulis kitab al-Mughni yang menjelaskan pengecualian dalam pemberian kepada anak.
  • J — Anak dari C dan H.
  • Kompilasi Hukum Islam — Regulasi hukum yang digunakan sebagai rujukan hukum positif dalam jawaban.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Media tempat rubrik Tanya Jawab Agama dimuat.
  • Muhammad Yusuf Musa — Penulis kitab at-Tirkah wal-Mirats.
  • Nu’man bin Basyir — Sahabat nabi yang menjadi subjek kisah dalam hadis tentang pemberian orang tua kepada anak.
  • Sa‘ad bin Abi Waqash — Sahabat Nabi yang menjadi sumber hadis terkait batasan wasiat 1/3 harta.
  • Usman — Sahabat yang memberikan warisan kepada istri Abdur Rahman Ibn ‘Auf.

Istilah Kunci

  • ‘ashabah Bil Ghair — Ahli waris yang secara bersama-sama mewarisi seluruh sisa harta warisan.
  • Ahli waris — Orang yang berhak menerima bagian dari harta peninggalan pewaris.
  • Al Quran (القرآن) — Sumber hukum utama dalam pembagian warisan.
  • Ashabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris tertentu terpenuhi.
  • Dzawul Arham (ذَوُو الْأَرْحَامِ) — Kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang memperoleh bagian tertentu dan bukan ashobah.
  • Faraid (فرائض) — Ilmu mengenai pembagian warisan dalam Islam.
  • Gono Gini — Harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
  • Harta bersama — Harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
  • Harta warisan — Harta yang tersisa setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, hutang, dan wasiat.
  • Hibah (هبة) — Pemberian harta di masa hidup yang berbeda dengan pewarisan.
  • Infaq — Pemberian kepada kerabat atau anak yatim yang hadir saat pembagian warisan.
  • Kifarah (كَفَّارَة) — Salah satu bentuk hutang kepada Allah yang harus ditunaikan sebelum harta dibagi.
  • Kompilasi Hukum Islam — Landasan hukum yang digunakan untuk menetapkan pembagian harta waris dan harta bersama.
  • Mudlarabah (مُضَارَبَة) — Syirkah di mana modal berasal dari satu pihak, pihak lain bekerja.
  • Musyarakah (مُشَارَكَة) — Syirkah di mana masing-masing pihak membawa modal.
  • Radd (رَدّ) — Kelebihan bagian harta waris yang diberikan kembali kepada ahli waris yang berhak.
  • Shadaqah — Pemberian kepada pihak non-ahli waris saat pembagian warisan.
  • Syirkah (شِرْكَة) — Bentuk kerja sama dalam usaha dagang.
  • Takharuj (التخارج) — Ahli waris yang sukarela keluar dari penerimaan harta waris.
  • Tashaluh (التصالح) — Perdamaian dalam pembagian harta waris.
  • Warisan — Harta yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi kewajiban tertentu.
  • Wasiat (وَصِيَّة) — Pesan atau pemberian harta yang dilakukan pewaris sebelum meninggal dunia.
  • Wasiat Wajibah — Pemberian wasiat bagi anak angkat maksimal 1/3 harta waris.
  • Zakat — Kewajiban mengeluarkan sebagian harta sesuai nisab, haul, dan kadarnya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan.md

Menampilkan 30 dari 59 catatan
Kembali ke TJA 8
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu